Layanan Digital Terintegrasi untuk Perizinan
SATS-DN dan SATS-LN dalam satu portal
SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa – Dalam
Negeri) dan SATS-LN (Luar Negeri) merupakan
dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian
Kehutanan sebagai izin pengangkutan tumbuhan dan
satwa liar, baik untuk peredaran dalam negeri
maupun perdagangan internasional.
Melalui kerja sama antara otoritas pengelola
(Management Authority) dan otoritas ilmiah
(Scientific Authority), Indonesia berkomitmen
untuk menjadi contoh dalam upaya perlindungan
dan pelestarian spesies yang dilindungi, di
tingkat nasional maupun global.
Pejabat pemerintah tidak akan pernah meminta Anda
untuk mentransfer uang atau memberikan detail
login bank melalui panggilan telepon.
Peran Indonesia dalam Konvensi CITES
Indonesia merupakan negara pihak (Party)
dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered
Species of Wild Fauna and Flora) sejak tahun 1979. Sebagai negara
mega-biodiversitas, Indonesia memiliki tanggung
jawab besar dalam menjaga kelestarian tumbuhan dan
satwa liar, sekaligus memastikan bahwa perdagangan
internasional spesies tersebut dilakukan secara
legal, berkelanjutan, dan dapat ditelusuri. Dalam
pelaksanaan CITES, Indonesia menetapkan otoritas
utama yaitu Direktorat Konservasi Spesies dan
Genetik, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber
Daya Alam dan Ekosistem sebagai
Management Authority
Scientific Authority
Diwakili oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN). BRIN bertugas memberikan pertimbangan
ilmiah, termasuk evaluasi status populasi
spesies dan dampaknya terhadap kelestarian,
sebagai dasar dalam pengambilan keputusan
penerbitan izin perdagangan spesies.
CITES mengelompokkan spesies tumbuhan dan satwa
liar ke dalam tiga apendiks berdasarkan
tingkat ancaman dan pengaturan perdagangan.
Apendiks I
Spesies yang terancam punah dan dilarang
untuk diperdagangkan secara komersial,
kecuali untuk keperluan khusus seperti
penelitian ilmiah, dengan izin sangat
ketat.
Apendiks II
Spesies yang belum terancam punah,
tetapi perdagangannya perlu dikendalikan
untuk mencegah kepunahan. Perdagangan
diperbolehkan dengan izin resmi.
Apendiks III
Spesies yang dilindungi di salah satu
negara anggota CITES dan memerlukan
kerja sama internasional untuk mengawasi
perdagangannya.
Kuota Pengambilan Tumbuhan Alam Dan Penangkapan
Satwa Liar
Untuk menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa
liar sesuai amanat PP No. 8 Tahun 1999 dan
peraturan turunannya, serta ditetapkan setiap
tahun oleh
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam
dan Ekosistem berdasarkan kajian ilmiah dan
ketentuan perundang-undangan.
Buku kuota disusun berdasarkan
kajian ilmiah dan ketentuan
perundang-undangan.
Tujuan Platform Pesats untuk Peredaran
Tumbuhan dan Satwa
Menjamin Legalitas Peredaran
Memastikan bahwa pengangkutan tumbuhan dan
satwa liar dilakukan sesuai dengan
peraturan yang berlaku, baik dalam negeri
(SATS-DN) maupun lintas negara
(SATS-LN/CITES).
Melindungi Kelestarian
Melindungi kelestarian tumbuhan dan satwa
liar melalui pengendalian pemanfaatan agar
tidak mengancam populasi di alam.
Mendukung Peredaran yang Berkelanjutan
Mengatur peredaran tumbuhan dan satwa
secara tertelusur dan berkelanjutan tanpa
merugikan ekosistem dan keberadaan spesies
di habitat aslinya.
Melaksanakan Komitmen Internasional
Mewujudkan tanggung jawab Indonesia
sebagai negara pihak CITES dalam mengatur
dan mengawasi perdagangan internasional
spesies yang dilindungi.